Minggu, 09 September 2012

Info Tentang Kota Bandung, Cekidot =>

Tiap Rabu, Warga Bandung Wajib Berbahasa Sunda

wajib-sunda
Ketua Panitia Khusus (Pansus), Tatang Suratis, mengatakan bahasa Sunda di Kota Bandung sudah jarang digunakan dan dikhawatirkan punah sehingga dibuatlah Perda Bahasa Sunda.

Perda itu mengatur antara lain setiap hari Rabu segenap warga Kota Bandung baik pejabat maupun masyarakat wajib menggunakan bahasa Sunda. Di sekolah pun pelajaran bahasa Sunda wajib diadakan kembali menjadi kurikulum mulai SD, SMP, hingga SMA.


Tatang mengatakan, aturan lainnya, di hotel-hotel, kantor pemerintahan, dan kantor swasta wajib ada spanduk kata-kata “wilujeng sumping“. “Selama ini yang terlihat hanya welcome, tapi sekarang sudah saatnya diganti menggunakan bahasa Sunda,” kata Tatang.

Hal lain yang diatur Perda Bahasa Sunda ini adalah soal perbanyakan buku bahasa Sunda, termasuk Alquran dengan terjemahan bahasa Sunda. Para orang tua juga diwajibkan mendongeng sebelum tidur dengan bahasa Sunda kepada anaknya.

Menurut Tatang, guna melaksanakan Perda Bahasa Sunda, akan dibentuk tim pengawas yang terdiri atas akademisi, seniman, satrawan, dan pemerintah. “Tim akan memantau di lapangan,” ujar Tatang.

Wali Kota Bandung Dada Rosada mengucapkan terima kasih kepada DPRD yang membuat Perda Bahasa Sunda sehingga bisa menghidupkan kembali bahasa Sunda di Kota Bandung yang nyaris punah.

Menurut Dada, peraturan wali kota (perwal) akan segera dibuat dan dalam dua hari bisa selesai. Jika perwal keluar, kata Dada, Perda Bahasa Sunda pun resmi diberlakukan. “Sebelum perda ini dibuat, bahasa Sunda sudah digunakan di sekolah tiap hari Rabu sejak 2006. Penggunaan bahasa dan aksara Sunda untuk nama-nama jalan di Kota Bandung juga sudah digunakan jauh sebelum perda ini disahkan,” ujar Dada.

Dada mengatakan pejabat dan PNS di lingkungan Pemkot Bandung tak akan kesulitan bila diwajibkan menggunakan bahasa Sunda tiap hari Rabu. “Saya rasa penggunaan bahasa Sunda tiap Rabu tidak sulit, apalagi warga Bandung kan sudah menggunakan bahasa Sunda dalam kesehariannya,” ujar Dada.

Ketua DPRD Kota Bandung Erwan Setiawan mengatakan dengan diberlakukan Perda Bahasa Sunda, segenap warga Kota Bandung, tak terkecuali pendatang, harus menaatinya. “Dewan akan memulainya, setiap hari Rabu akan menggunakan bahasa Sunda sekalipun sedang rapat paripurna atau rapat komisi,” ujar Erwan.

Menurut dia, walau dalam perda diwajibkan berbahasa Sunda tiap hari Rabu, tidak ada sanksi bagi yang tidak menggunakannya. “Sanksi tak diatur, tapi warga Kota Bandung memiliki tanggung jawab harus menggunakan bahasa Sunda jika ingin tinggal di Bandung. Ya, sanksi moral saja dan harus malu,” ujar Erwan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar